Sarang Narkoba di Nagori Marihat Bandar Digrebek, Segini Barbuknya

    Sarang Narkoba di Nagori Marihat Bandar Digrebek, Segini Barbuknya
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Penggrebekan dilakukan personel Polsek Perdagangan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di salah satu rumah warga, .tepatnya di Batu VI, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin (09/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB yang lalu.

    Kasi Humas AKP Verry Purba dalam siaran persnya menjelaskan, operasi dilaksanakan personel Polsek Perdagangan dan hasilnya, pria berinisial SP (52) diamankan berikut barang bukti, dilansir dari pesan WA Grup Humas Polres Simalungun, Kamis (12/12/2024), sekira pukul 22.33 WIB.

    Dalam laporan tertulis, lanjut AKP Verry Purba menerangkan, sejumlah barang bukti diamankan petugas dari pelaku disebutkan, berupa sabu-sabu seberat 17, 92 gram (bruto ; red), berikut rinciannya dan sebutir pil ekstasi berwarna hijau tua, bergambar mahkota.

    Kemudian, diterangkan rincian barang buktinya yaitu, kemasan plastik klip transparan berukuran sedang, berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, seberat 4, 74 gram (bruto ; red) dan kemasan plastik klip transparan berukuran kecil, berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus, seberat 2, 44 gram (bruto ; red).

    Selain itu, . ada 2 bungkus kemasan plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 9, 51 gram (bruto ; red) dan 1 bungkus kemasan plastik klip ukuran sedang berisi sabu, seberat 1, 14 gram (bruto ; net). Kemudian, turut disita petugas yakni 2 unit handphone, peralatan hisap sabu dan timbangan digital.

    Lebih lanjut, AKP Verry Purba mengutarakan, kini SP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang di Nagori Perlanaan, Senin dinihari (09/12/2024), sekira pukul 02.00 WIB yang lalu.

    Seterusnya, berdasarkan pengakuan tersangka, terkait transaksi narkotika tersebut, dilakukan dengan sistem laku bayar sebanyak 15 gram sabu-sabu, senilai Rp 8 juta. Tersangka juga mengatakan, masih sempat bersama dua rekannya berinisial K dan A mengonsumsi sabu.

    Tersangka menerangkan, saat mengkonsumsi, ke tiganya menggunakan bong yang ditemukan petugas di lokasi. Namun, ke dua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

    Seterusnya, Kasi Humas Polres Simalungun menyebutkan, pihaknya melibatkan Pangulu Nagori Marihat Bandar, Hendrik Siagian dan menyaksikan penggeledahan yang dilakukan petugas dan kini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun.

    AKP Verry Purba menambahkan, tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan ancaman pidana berupa hukuman penjara terhadap tersangka, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

    "Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya, " tutup AKP Verry Purba di akhir keterangan persnya. 

    Sebelumnya diberitakan, soal kalangan masyarakat dikejutkan dengan kedatangan sejumlah petugas Kepolisian berbaju sipil, kemudian melakukan penggrebekan di salah satu rumah dan diketahui, rumah tersebut milik seorang pria bernama Kecol.

    Menurut warga setempat, aktivitas pemilik rumah (Kecol ; red), bersama temannya sering menggelar kegiatan pesta narkotika, tepatnya di rumah Huta I, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (09/12/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

    "Warga di sekitar rumah si Keciol itu sudah resah dan merasa ketakutan, karena sering kali si Kecol mengajak kawan--kawannya datang ke rumahnya untuk pesta narkoba, bang, " ungkap warga berinisial R saat ditemui awak media ini.

    Lebih lanjut, informasi diperoleh dari warga setempat, saat digrebek, ada tiga orang pria berada di dalam rumah. Namun, petugas hanya mengamankan seorang pria. Sedangkan, pria bernama KECOL selaku pemilik rumah bersama temannya "AHEN" berhasil melarikan diri.

    "Di dalam rumah itu.ada tiga orang, si KECOL dan si AHEN. Namun, hanya si SP yang diamankan petugas, " kata nara sumber.

    Selanjutnya, nara sumber menyebutkan, petugas yang melakukan penggrebekan rumah tersebut, merupakan personel Polsek Perdagangan. Kemudian, petugas memboyong pria berinisial SP berikut sejumlah barang bukti narkotika ke Mapolsek Perdagangan.

    Kemudian, nara sumber menerangkan, sesuai SOPnya, sesaat sebelum petugas melakukan penggrebekan. Maka, dilakukan tindakan antisipasi agar pelaku tidak dapat melarikan diri dan petugas berjaga di sekeliling rumah tersebut.

    "Pertanyaan warga, kenapa si Kecol dan si Ahen bisa melarikan diri ? Sementara, warga sangat berharap pihak Kepolisian menangkap si pemilik rumah itu, karena tingkahnya meresahkan, " ungkap nara sumber, Selasa (11/12/2024)pagi.

    Sebelumnya, nara sumber mengungkapkan, pada hari yang sama, berbeda waktu diketahui, seorang pria bernama Kamal tertangkap di Seputaran Gang Sederhana, Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (09/12/2014), sekira pukul 16.00 WIB.

    Informasi diungkapkan nara sumber, terkait petugas melakukan penangkapan terhadap pria bernama Kamal yang juga warga setempat itu, berhubungan dengan jaringan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    Kalangan warga setempat menyampaikan, dukungan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian atas komitmennya, dalam rangka pelaksanaan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

    Selain itu, kalangan warga menyampaikan, ucapan terima kasihnya dan mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian, sekaligus mendorong agar lebih konsisten memberantas peredaran narkoba yang membahayakan masa depan bangsa dan negara.

    Terpisah, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik terkesan enggan menyampaikan tanggapannya terkait penangkapan dua orang pria dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Wilkum Polsek Perdagangan.

    Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dan dikonfirmasi terkait penangkapan dua orang pria dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Wilkum Polsek Perdagangan.

    Sangat disesalkan, sikap Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., terkesan mengabaikan pesan percakapan selular yang disampaikan awak media ini dan malah, memblokir nomor kontak jurnalis media online indonesiasatu.co.id.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Grebek Sarang Narkoba di Nagori Marihat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima Layani Arus Mudik
    Jelang Libur Nataru 2024-2025, PPSU Siap Layani Mudik di Lintasan Tigaras-Simanindo dan KMP Sumut Berlayar Hingga Dini Hari
    Aster Panglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial TNI TA. 2024
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin

    Ikuti Kami